PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY: Keluar dari Akal Sehat

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 11:02 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (Foto : Reuters)
Share :

Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Untuk kemudian, kembali melaksanakan tahapan awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Terkait hal tersebut, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya