Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, JPU Kembali Hadirkan Saksi Ahli

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 07:08 WIB
Sidang Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa cs, kembali digelar hari ini, Senin (6/3/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

"Iya agenda pemeriksaan saksi ahli, ahli Pidana dan dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Jaksa Iwan Ginting beberapa hari lalu.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Moejono sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Teddy telah memberikan kesaksian terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita. Dalam sidang itu, terungkap bahwa Teddy mengakui pernah mengirimi pesan kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Namun demikian, Teddy mengaku pesan tersebut tidak bermaksud serius, melainkan hanya bergurau kepada Doddy. Teddy berdalih melakukan hal tersebut agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk "bonus" anggota.

"Saya sempat melalukan semacam warning dengan narasi sebagian BB diganti tawas (emoji ketawa) buat untuk bonus anggota, saudara Dody jawab tidak berani," kata Teddy di depan Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

 Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur,  Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya