JAKARTA - Putusan terhadap Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding.
Ketiganya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
“Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya). Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” ucap pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya
Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Baiquni Wibowo divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan darituntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Qur'anul Hidayat)