Polres Jakpus Tangkap 52 Pelaku Narkoba, Sita Sabu hingga Ganja

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 20:07 WIB
Polres Jakpus menangkap 52 pelaku narkoba. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Komarudin melanjutkan, seluruh obat-obatan tersebut dijual dengan target pasar para pelaku tindak kriminal ataupun para pelaku tawuran.

“Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan," tuturnya.

Seluruh pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya