Setelah mengkonsumsi barang haram itu, penggunanya kata Komaruddin akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang memakai ganja.
Komaruddin mengungkapkan, pihaknya pun telah menguji 8 kemasan susu ganja tersebut di pusat laboratorium forensik. Hasilnya menunjukkan positif delta-9 Tetracannabinol.
"Artinya bahwa kemasan 8 buah kantong tersebut mengandung dan positif mengandung Tetrahidrokanabinol (kandungan ganja)," jelasnya.
Untuk diketahui, susu ganja itu merupakan pengungkapan kasus narkoba lainnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang Februari 2023.
Total, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 689,55 gram. Lalu, ganja 62,675 kilogram, serbuk ganja 1655 gram, pil ekstasi 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74179 butir. Sedangkan, total tersangkanya sebanyak 53 orang.
(Nanda Aria)