Dijelaskan, korbannya merupakan wanita berinisial S (23) warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa. Saat itu S sedang mengendarai motor yamaha Yamaha Mio merah hitam dengan nomor polisi Pol DT 2562 VB.
Korban kata Kompol I Gede Pranata Wiguna tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancamnya menggunakan sebilah badik. Kendaraan diambil paksa dan mengancam S bakal membunuhnya jika tidak mengikuti kemauannya.
"Korban ditinggal dan motor dibawa kabur. Perkara ini masih kami kembangkan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolut. Mereka disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Ke 1 e , 2 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara.
(Awaludin)