Wanita Muda Dibegal Duo Bandit Bersajam saat Pulang Kerja

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 03:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

Dijelaskan, korbannya merupakan wanita berinisial S (23) warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa. Saat itu S sedang mengendarai motor yamaha Yamaha Mio merah hitam dengan nomor polisi Pol DT 2562 VB.

Korban kata Kompol I Gede Pranata Wiguna tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancamnya menggunakan sebilah badik. Kendaraan diambil paksa dan mengancam S bakal membunuhnya jika tidak mengikuti kemauannya.

"Korban ditinggal dan motor dibawa kabur. Perkara ini masih kami kembangkan," pungkasnya.

 BACA JUGA:

Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolut. Mereka disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Ke 1 e , 2 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya