Tak Cekal Rafael Alun, KPK: Masih Penyelidikan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 14:52 WIB
Ali Fikri (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum mencekal Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai mengklarifikasi ihwal harta kekayaan dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pencekalan terhadap Rafael Alun. Sebab, upaya hukum pencekalan hanya bisa dilakukan jika penanganan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

"Apa akan diberlakukan kepada RAT? RAT ini kan penyelidikan jadi berbeda ya. Itu harus dipahami," kata Ali Fikri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Ia menegaskan bahwa KPK akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika penyidik sudah menemukan alat bukti untuk menjerat pidana ayah dari Mario Dandy Satrio tersebut.

Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah, KPK Cekal 4 Anggota DPRD Jatim

"Jika sebaliknya, kemudian tidak ditemukan pidana maka bisa dilimpahkan ke APH lain," terang Ali.

Baca juga: Eko Darmanto Mulai Jalani Klarifikasi LHKPN di KPK

Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan mencari unsur pidana korupsi dari mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo sudah diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya.

Pahala mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar. Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.

"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," ungkap Pahala.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya