KPK Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Terkait Gratifikasi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 17:08 WIB
KPK tahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. (MPI/Achmad Al Fiqri)
Share :

Saiful telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saiful juga dijatuhi hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sebagai hasil tindak pidana subsidair 6 bulan penjara. Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat operasi tangkap tangan dirampas dan disetor ke negara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya