Saiful telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saiful juga dijatuhi hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sebagai hasil tindak pidana subsidair 6 bulan penjara. Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat operasi tangkap tangan dirampas dan disetor ke negara.
(Erha Aprili Ramadhoni)