Menurutnya, penahanan AG sesuai dengan pertimbangan penyidik. AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.
"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," imbuhnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)