LANGSA - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah wanita sedang berjoget ria dengan busana seksi di salah satu kafe yang ada di Kota Langsa, Aceh, viral di sosial media.
Video itu diketahui merupakan acara ulang tahun seorang warga yang diduga digelar di salah satu kafe bernama Truffle Box, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Kota, pada Senin (06/03/2023) sekitar Pukul 21.00 Wib.
BACA JUGA:Dapat Sound System WiFi dari Partai Perindo, Jamaah Majelis Taklim: Sangat Berguna
Di mana, dalam video berdurasi 1 menit 44 detik itu, terlihat sejumlah wanita yang di antaranya menggunakan pakaian seksi hingga terlihat tubuh bagian perut. Mereka tengah mengikuti games yang diadakan dengan mengitari sebuah kursi berwarna coklat sembari diiringi musik.
Menanggapi adanya aktifitas yang melanggar norma agama berdasarkan Qanun Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Teungku Fauzaruddin pun angkat bicara.
BACA JUGA:Menko Airlangga Ajak Investor Berinvestasi di Sektor Green and Blue Economy
Dirinya sangat menyayangkan dengan adanya aktifitas yang dilakukan sekelompak wanita dalam acara ulang tahun tersebut.
Menurutnya, Aceh sendiri khususnya Langsa merupakan kota yang menerapkan hukum syariat islam berdasarkan Qanun yang melarang segala bentuk aktifitas yang melanggar norma agama seperti salah satunya mengumbar aurat dengan berbakaian seksi.
"Tentu, saya sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi dalam video viral tersebut. Sebab, hal ini dapat mencoreng Kota Langsa yang dikenal dengan syariat islamnya, dan jangan sampai dengan adanya aktifitas tersebut membuat hilangnya norma agama yang ada di Langsa," Jelasnya.
Selain itu, Teungku Fauzaruddin juga mengungkapkan jika pihaknya akan segera berkordinasi dengan Satpol PP dalam hal ini petugas Wilayatul Hisbah (WH) untuk menelusuri dan mencari sejumlah wanita yang ada dalam video tersebut.
"Saya akan coba berkordinasi dulu dengan Satpol PP untuk menelusuri video tersebut. Dan nanti, saya juga akan memanggil pemilik cafe untuk dimintai keterangan serta sosialisasi mengenai larangan aktifitas yang dapat merusak norma agama," pungkasnya.
(Nanda Aria)