Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi Simpan Ratusan Butir Obat Keras

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 14:17 WIB
Pengedar obat keras ditangkap. (Foto: Dharmawan Hadi)
Share :

"Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi," ujar Wahyudi menambahkan.

MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya