Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manosoh mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, komplotan sadis ini sudah belasan kali beraksi merampas harta benda milik masyarakat di wilayah Jakarta Utara.
"Yang berhasil di sidak oleh tim, sebanyak 15 TKP. Seluruhnya berada di wilayah Polres metro Jakarta utara. Barang barang milik korban yang berhasil diambil oleh ketiga pelaku ini seluruhnya adalah handphone," kata Iverson di Mapolres.
Menurut Iverson, ketiga pelaku ini kerap beraksi dan nekat melukai korban untuk mendapat harta benda yang diinginkan. Usai beraksi, ketiga langsung menjual barang curiannya kemudian membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi.
"Hasil dari aksi pencurian dengan menggunakan kekerasan dengan senjata tajam ini sebagian mereka belikan narkoba sabu. Dari hasil tes urin terhadap ketiganya, dua dari antara tiga pelaku, positif menggunakan narkoba," ucap Iverson.
Atas perbuatan ketiga pelaku, polisi menetapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman paling lama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)