Breaking News! Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 12:36 WIB
Sidang vonis Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim)
Share :

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan itu digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB, Kamis (9/3/2023).

 BACA JUGA:

Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian ataupun luka-luka.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya