Sementara dalam jeda empat jam sekitar 05:00 WIB, tersangka juga mencuri satu unit Honda Vario BG 3267 AEE warna hitam, di jalan Meriam Lorong Karya 3, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning Palembang.
"Tersangka ini modusnya melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T," jelasnya.
Menurutnya, tersangka menjual kendaraan tersebut dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta. "Atas ulahnya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)