JAKARTA - LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pasalnya, LPSK keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.
LPSK menyampaikan bentuk perlindungan ini sudah disepakati dengan Eliezer. Oleh karena itu LPSK, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Eliezer.
BACA JUGA:
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial, dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023) mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023).
Dua dari tujuh pimpinan mengalami perbedaan pandangan atau dissenting opinion karena menilai Eliezer masih layak untuk diberikan perlindungan.
BACA JUGA:
LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan wawancara kepada LPSK.
Karena keberatan, LPSK meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
"Namun stasiun tv tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," ujarnya.