JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E lantaran adanya tayangan wawancara eksklusif dalam suatu stasiun televisi swasta. LPSK mencabut hak perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisiknya saja.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengungkapkan, program perlindungan Eliezer telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.
"Nah Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer (RE), untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tanda tangani oleh saudara RE," ujar Syahrial saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menuturkan, atas dasar hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan kepada Eliezer.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," jelas Syahrial.
Untuk itu, Syahrial menjelaskan, landasan hukum keputusan daripada LPSK untuk menghentikan perlindungan secara fisik kepada Eliezer. Keputusan pencabutan perlindungan tersebut, lanjutnya, juga mengalami perbedaan pandangan antara pimpinan LPSK.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Jadi sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tegas Syahrial.
Untuk diketahui, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim sudah mendapatkan izin untuk wawancara dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Semua tahapan perizinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telepon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad (Richard) setuju," kata Ronny, Jumat (10/3/2023).
(Awaludin)