JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara. Mereka adalah, Sekretaris Pimpinan pada Ketua Kamar Pembinaan MA, Aso Sudarsa dan Stafsus Pimpinan pada Ketua Pembinaan MA, Guse Prayudi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Aso Sudarsa dan Guse Prayudi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kedua pejabat negara tersebut digali keterangannya terkait tugas, pokok, dan fungsinya, dalam membantu Hakim Agung pada Kamar Pembinaan MA.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fungsi dan tupoksi para saksi dalam mendukung dan membantu tugas dari Hakim Agung pada Kamar Pembinaan MA RI," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.