Pengacara Mario Dapat Ancaman Teror Usai Tangani Kasus Penganiayaan David Ozora

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 06:04 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas mengaku, sering mendapatkan ancaman teror melalui pesan singkat, usai dirinya menangani kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"Dari semalam kami mendapat semacam teror, jadi ada sms yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali. Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya, Basri itu sudah mulai ada," ujar Dolfie di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).

Ditambahkannya, teror yang menyasar kepada dirinya dan rekannya Basri tidak mengarah ke kata-kata kasar. Hanya saja, kerap mempertanyakan hal-hal yang tidak patut dipertanyakan.

"Ya tidak ada apa namanya bahasa-bahasa yang kasar tetapi hanya menanyakan-menanyakan sesuatu yang bagi kami wah ini kami juga tidak kenal ini nomor siapa begitu kan," terangnya.

Dia juga berharap agar teror melalui pesan singkat tersebut tidak lagi menimpa dirinya, agar kasus yang ditangani dapat berjalan dengan profesional.

"Jadi, kita tidak tahu itu dari siapa gitu. Jadi semalam itu sudah mulai ada SMS yang tidak dikenal, sampai tadi masih ada," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dijerat dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya