Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Didakwa Tiga Pasal

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |12:26 WIB
Sidang Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Didakwa Tiga Pasal
Sidang Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Didakwa Tiga Pasal
A
A
A

JAKARTA-Terpidana Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap anak AG di PN Jakarta Selatan. Adapun dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan 3 pasal.

"Pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 ttg Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dijelaskannya, ada 3 pasal berlapis yang dikenakan Jaksa terhadap Mario Dandy di kasus dugaan pencabulan. Dakwaan itu telah dibacakan Jaksa di persidangan sebelum-sebelumnya.

"Atau Kedua, Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," tuturnya.

"Atau Ketiga, pasal 82 Jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Djuyamto lagi.

Djuyamto menambahkan, sidang dugaan kasus pencabulan Mario Dandy tersebut telah bergulir beberapa waktu lalu. Saat ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement