JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memproses pemblokiran safe box deposit yang diduga milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK, saat ini dalam proses pengamanan (blokir) yang merupakan wewenang PPATK," kata Ghufron saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Atas dasar itu, kata Ghufron, pihaknya bakal menindaklanjuti safe box deposit itu setelah dilakukan pemblokiran oleh PPATK.
"Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," tutur Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron berkata, PPATK senantiasa berkoordinasi dengan KPK setiap melakukan penelusuran pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Termasuk pada saat PPATK mengamankan safe deposiy box saudara RAT itu," tutur Ghufron.