Pecah Kaca Mobil saat Korban Salat Jumat, Dua Garong Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 22:17 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

Selain menangkap pelaku, lanjut Edwin, pelaku menyita barang bukti berupa ponsel, sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku saat beraksi, dan cincin modifikasi yang digunakan untuk memecahkan kaca.

"Masih didalami sudah berapa lama komplotan ini beraksi, dan di mana saja lokasinya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya