Selanjutnya, sambung Ipi, tim KPK masuk ke dalam mobil dan menuju tujuan berikutnya. Namun, dalam perjalanan tim KPK mendapat informasi dari sopir bahwa ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak. Tim langsung mengembalikan parcel tersebut.
"Setelah mengetahui hal itu, tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak. Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak. Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya," terangnya.
Ipi mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan hadiah maupun bingkisan dalam bentuk apapun kepada pegawai KPK. Baik saat kegiatan pencegahan, pendidikan masyarakat, hingga penindakan. Pemberian bingkisan kepada penyelenggara negara, dilarang dalam Undang-Undang.
"Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )