PRINGSEWU - Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah warga di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung. Dalam aksinya tersebut, pelaku mencuri tas berisi uang tunai, 2 ponsel, dan barang berharga lainnya.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB, di rumah korban Robinson Butar Butar yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah korban setelah mendongkel jendela depan dengan obeng. Ia lalu mengambil tas milik korban yang berisi 2 handphone, 1 dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting, dan uang tunai Rp1,6 Juta.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Kompol Ansori Samsul Bahri, Minggu (12/3/2023) siang.
Dari laporan korban, Kapolsek melanjutkan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan kasus, alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya," ujarnya.
Ansori menyebut, pelaku berinisial WW (34), alamat Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. WW ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
"Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti, 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang," tutur Ansori.
Selain itu, polisi menyita 1 obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban.
Kapolsek menyebut, pelaku yang merupakan pengangguran nekat mencuri karena motif ekonomi.
"Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya," ucapnya.
Ansori menyebut, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa di Tanggamus, tapi tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)