JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memastikan ada fakta kemahalan dalam dugaan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
"Kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan. Kemahalan tersebut berasal dari hasil pengembangan yang saya katakan tadi," ujar Kuntadi.
Ia mengaku hendak memanggil Menkominfo untuk memastikan bagaimana pola pengawasan yang dilakukan dalam kasus BTS tersebut.
"Kita ingin tahu bagaimana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," tutur Kuntadi.
Terkait hal ini, Kejagung akan kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Johnny sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus tersebut pada 14 Februari 2023. Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023.
"Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sedangkan tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(Erha Aprili Ramadhoni)