Pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi. "Ngakunya terpepet membayar utang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya," bebernya
Sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa diwilayah Kabupaten Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)