Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Antarprovinsi di Surabaya, Amankan 24 Kg Sabu

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 13:26 WIB
Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Lukman Hakim)
Share :

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya