SURABAYA - Polisi berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya. Dalam penangkapan ini, berhasil diamankan 24,18 kilogram (kg) sabu.
Mereka adalah MF (23) warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu Kecamatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian AP, (28), warga Jalan Lorong Juwit Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (4/3/2023) di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.
“Kedua tersangka mengaku mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” tegas Yusep, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya kedua tersangka juga pernah mengambil ranjauan sabu sebanyak 25 kg. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap pengiriman.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)