Jenis Pungutan Pajak Era Kerajaan Majapahit, dari Pajak Tanah hingga Eksploitasi SDA

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2023 06:43 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

 

JAKARTA - Kerajaan Majapahit salah satu kerajaan terbesar di Pulau Jawa. Kerajaan ini menjadikan pajak sebagai salah satu pemasukan utama negara.

Di bawah Raja Hayam Wuruk, pajak - pajak itu menjadi motor utama menggerakkan perekonomian, termasuk membangun infrastruktur - infrastruktur publik.

 BACA JUGA:

Berdasarkan "Perpajakan Pada Masa Majapahit", karya Djoko Dwijanto, dalam "700 Tahun Majapahit (1293 - 1993) Suatu Bunga Rampai" tercatat setidaknya ada lima jenis pajak yang biasanya ditarik oleh Kerajaan Majapahit. Jenis pajak pertama yang ditarik adalah pajak tanah.

Dalam perundang-undangan Majapahit (Nagarakrtagama, rabya haft LXXXVIII) disebutkan bahwa tanah yang dimiliki hendaknya diolah secara intensif, sehingga dapat memberikan hasil yang banyak serta memberikan keuntungan.

 BACA JUGA:

Sebaliknya jika tanah ditelantarkan, maka pemiliknya akan dikenai denda oleh raja.

Pajak kedua yakni pajak usaha, di mana ini masih terbagi menjadi tiga jenis lagi, misalnya pajak perdagangan. Pajak perdagangan yang disebut dengan panemas dan dikelola oleh aparat pajak perdagangan yang disebut kakalangan madrawya haft.

Selanjutnya pajak perdagangan ini ditarik dari pedagang yang antara lain terdiri dari bantyaga atau wantyaga, atau sering disebut apeken dan para sambyawahara. Pemungutan pajak perdagangan ini dilakukan oleh aparat kerajaan yang disebut tuba dagang atau juru dagang terhadap obyek pajak yang berupa komoditas perdagangan.

Adapun dasar pemungutannya disesuaikan dengan jenis komoditasnya, misalnya binatang (kerbau, lembu, kambing, babi dan itik) dasar pengenaannya dihitung berdasarkan jumlah cacahnya yang dinyatakan dengan satuan prana atau tuban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya