Aniaya dan Sekap Korbannya, Ini Peran 6 Polisi Gadungan di Kembangan

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2023 15:14 WIB
Polres Metro Jakbar rilis kasus 6 polisi gadungan aniaya dan sekap warga. (MPI/Dimas Choirul)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap 6 polisi gadungan yang menganiaya dan menyekap korban berinisial F di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Keenam pelaku adalah ZK, D, DOP, KD, IG, dan MS.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan peran para pelaku. Pelaku Z berperan sebagai orang yang menyerahkan sepeda motor dengan metode Cash On Delivery (COD) dengan korban.

"Kemudian D ini berperan untuk melakban mata korban dan menyekap korban. Pelaku DOP berperan sebagai penyedia alat yang ada di mobil," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).

Selanjutnya pelaku KD berperan sebagai sopir mobil. Sementara MS berperan sebagai orang yang membawa sepeda motor di COD.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli satu motor dan menemui penjualnya di Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

"Saudara F itu akan membeli satu sepeda motor yang diketahui melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran tunai atau kita kenal dengan istilah cash on delivery," katanya.

BACA JUGA:

Modus Licik 6 Polisi Gadungan di Jakbar, Tuduh Korbannya Sindikat Pencuri dan Penadah 

Saat bertemu penjual, korban langsung mentransfer uang Rp10 juta melalui mobile banking. Kemudian, setelah uang dikirim dan motor akan diserahkan, tiba-tiba datang 5 orang pelaku menggunakan mobil. Mereka mengaku sebagai polisi.

"5 orang itu kemudian langsung menyeret membawa korban ke dalam mobil," ujarnya.

Para pelaku kemudian melakukan penganiyaan terhadap korban. Tak hanya itu, para pelaku juga mengikat kedua tangan korban dan melakban matanya.

"Sambil diinterogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi dengan menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah," ujarnya.

Syahuddi menyebutkan, para pelaku juga memaksa korban memberikan nomor pin ATM-nya. Sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.

"Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong," ujrnay.

Selain itu, para pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juga.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 sepeda motor mikik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya