Adapun, barang bukti yang diamankan yaitu, dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu buah stik golf, kunci letter T, surat-surat kendaraan BPKB dan STNK.
"Terhadap pelaku dijerat, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)