LAMPUNG - Seorang pelajar berusia 16 tahun di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung harus berurusan dengan hukum usai mencekik bayi yang baru saja dilahirkan. Bayi malang itu ternyata hasil hubungan terlarang pelaku dan kekasihnya.
Pos ronda menjadi saksi bisu lahirnya bayi hasil buah cinta terlarang antara tersangka JN dan kekasihnya. Keduanya merupakan pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah setempat dan telah menjalin hubungan selama satu tahun.
Kejadian tersebut berawal ketika warga sekitar mendengar suara tangisan bayi yang berasal dari salah satu pos ronda yang ada di pekon Kampung Jawa. Setelah didekati, terdapat dua orang yakni tersangka JN dan kekasihnya. Karena terlihat mencurigakan, warga lantas bergegas mendekat.
Setelah dicek ternyata ternyata seorang perempuan tengah melahirkan. Melihat hal tersebut, seorang warga kemudian buru-buru melaporkan kajadian ini kepada peratin dan segera menghubungi bidan terdekat untuk menolong.
Melihat warga mulai berdatangan, tersangka mulai panik dan segera mencekik membekap mulut bayi agar tak mengeluarkan suara.
Lantaran dilihat warga semakin ramai, tersangka JN panik dan langsung membawa kabur bayi tersebut.