Setelah Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi terkait Korupsi BTS

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 15:42 WIB
Johnny G Plate. (Foto: Ant)
Share :

 

JAKARTA - Sebanyak delapan orang saksi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Trasceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate kemarin, Rabu (15/3/2023) kemarin.

“Delapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Delapan orang yang diperiksa termasuk Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yakni AD. Selain AD, F Selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta dan AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta juga turut diperiksa.

Lalu, HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile & Backhaul BAKTI dan MU selaku Project Director PT IBS. Kemudian dua lainnya ialah IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI dan M selaku Karyawan Huawei.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ucap Ketut.

Berikut ini delapan Saksi yang diperiksa dan jabatannya:

1.F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta.

2. HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI.

3. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.

4. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

5. MU selaku Project Director PT IBS.

6. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.

7. IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI.

8. M selaku Karyawan Huawei.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya