Satpol PP Pastikan Ada Sanksi untuk Tempat Hiburan Malam Nakal di Bulan Ramadhan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 13:53 WIB
Ilustrasi/Foto: Reuters
Share :

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin memastikan akan ada sanksi bagi tempat hiburan malam yang buka seperti biasa dan tidak menaati aturan pembatasan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut ia sampai dalam kegiatan apel peringatan HUT ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja dan ke-61 Satuan Pelindungan Masyarakat (Linmas) tahun 2023, Kamis (16/3/2023) di Lapangan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

 BACA JUGA:

"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya. Kalau penutupan permanen kita lihat nanti tindakan pelanggarannya seperti apa. Semua sudah ada aturannya," ujar Arifin.

Satpol PP kata Arifin juga akan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam menjaga kamtibmas jelang bulan suci Ramadhan termasuk terkait Sahur On The Road (SOTR).

 BACA JUGA:

"Nanti kita tunggu. Nanti disampaikan pada saatnya. Pada saatnya disampaikan," pungkas Arifin.

Satpol PP kata Arifin mengimbau para pedagang kaki lima untuk berjualan dengan tertib khususnya menjelang jam berbuka puasa agar tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya