Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 16:43 WIB
Ketua RT yang membubarkan ibadah gereja di Lampung/Foto: Ira Widyanti
Share :

Pandra mengungkapkan, tersangka Wawan dipersangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, kata Wawan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya