Diduga Cabuli 2 Bocah, Guru Mengaji di Sumsel Ditangkap Polisi

iNews TV, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 03:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kemudian, pelaku melihat baju pakaian korban terbuka pelaku tersebut langsung naik nafsu hingga memegang tubuh korban. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, aksi perbuatan pencabulan dilakukan pelaku dengan cara memegang kemaluan korban.

Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau dan terancam Pasal No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya