JAKARTA – Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang merugikan korbannya senilai Rp1,35 miliar.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Ajudan Pribadi ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker. Berikut faktanya.
1. Tipu korban dengan modus jual beli mobil
Ajudan Pribadi tersangkut kasus penipuan dengan modus menawarkan mobil mewah dengan harga murah.
Pelaku menarik minat korbannya dengan mengirimkan foto mobil, padahal hanya fiktif belaka.