Dijelaskan Indra, diketahui Tersangka ini dalam menjalankan aksinya dengan cara memanggil korban satu persatu ke ruang guru. Alasan tersangka untuk melakukan tes mengaji tambahan.
"Tersangka ini memanggil korban ke ruang guru, saat kondisi sepi dan guru lain sedang mengajar di kelasnya. Di ruang itu tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium dan meraba-raba," katanya.
Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, usai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam para korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.
"Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan," pungkasnya.
(Awaludin)