Kejagung Pastikan Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Erfan Maruf, Jurnalis
Sabtu 18 Maret 2023 10:15 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya