Sementara itu, Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina, menyayangkan adanya kasus oknum guru melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Terlebih lagi korban yang masih dibawah umur, yang merupakan siswi sekolah Madrasah.
"Kasus ini saya dengarnya sangat miris sekali, karena dilakukan oleh guru ngaji terhadap anak-anak didiknya. Sampai saya berpikir, saya tidak ingin memiliki anak atau cucu perempuan, karena yang ditakutkan akan menjadi korban yang sama dari para predator anak, "katanya.
Ia juga menyayangkan sikap dari pelaku yang sebelumnya sempat melakukan restorasi justice terhadap para orang tua dan termasuk korban. Sehingga membuat semacam ketakutan dari korban dan keluarga korban terutama dari pihak sekolah, lingkungan yang tidak paham terhadap psikis korban.
"Ini yang kami sangat sayangkan oleh kita semua yang ada di dalam, terutama kepada ibu menteri, terlebih kami-kami yang memahami hukum. Kami juga mendorong agar tidak ada upaya restorasi justice, terhadap keluarga korban," katanya.
Selain itu lanjut Selly, terkait kasus tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bupati Cirebon agar kebijakan mengenai sertifikasi kelulusan sekolah agama ada pengecualian. Karena, lanjut Selly kebijakan persyaratan ijazah sekolah agama untuk melanjut ke jenjang SMP dan SMA ini sangat membebani korban yang masih merasa trauma untuk masuk sekolah agama.
"Korban sampai saat ini masih alami trauma, untuk masuk sekolah agam saja masih merasa takut. Jadi saya berharap kepada pemerintah, khusus untuk anak-anak yang menjadi korban tidak dibebani dengan sertifikasi kelulusan sekolah agama untuk melanjutkan ke jenjang sekolah SMP dan SMA," katanya.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Ketua MUI dan Pusat untuk melakukan sosialisasi di Masjid-masjid dan Majelis Taklim bahwa kekerasan seksual tidak dibenarkan oleh agama manapun, khususnya agama islam.
"Tadi kami sudah berkoordinasi dengan ketua MUI Kabupaten Cirebon, dan direspon baik, MUI juga akan berupaya untuk mensosialisasikan terkait kejahatan pelecehan seksual yang tidak dibenarkan oleh agama," katanya.
(Angkasa Yudhistira)