JAKARTA - Polsek Palmerah menyita sebanyak 600 botol minuman keras (Miras) yang dijual tanpa izin di beberapa toko di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/3/202). Razia miras tersebut digalakan seiring dengan memasukinya bulan suci Ramadhan.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim menjelaskan, razia tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan Polisi RW.
"Karena dari Polisi RW itu kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat khususnya peredaran miras tanpa izin," kata Dodi kepada wartawan.
Dodi menjelaskan, pihaknya mendatangi empat titik lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan miras tanpa izin. Benar saja, saat disatroni, mereka kedapatan menyimpan ratusan botol miras tanpa izin dengan berbagai merek.
"Total ada 600 botol ya. Di empat lokasi. Kami melaksanakan ini juga momen bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Para pedagang itu nantinya akan dimintai keterangan terkait legalitas atau izin usaha. Sebab, kata Dodi, mereka berdalih mendapatkan miras tersebut dari seorang distributor.
"Sanksi sementara kita mintai keterangan dulu terkait legalitas dan sebagainya, nanti perkembangannya kita sampaikan," ucapnya.
Saat ini, Dodi telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap distributor yang mengirim miras tanpa izin tersebut.
(Awaludin)