BANTUL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis akhirnya berhasil menangkap pelaku pengoplos minuman keras (miras) yang menewaskan 3 orang warga di Dusun Kowang, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, pada Oktober 2022 silam. Pelaku berhasil diamankan setelah 5 bulan melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan, tersangka berinisial AW alias Babon yang juga merupakan warga Kowang, Trimulyo, Jetis, Bantul, ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Tangerang, Banten, pada tanggal 12 Maret 2023.
BACA JUGA:
"Tersangka kita amankan di rumah kontrakan. Kita amankan secara paksa," katanya dalam acara konferensi pers di Mapolsek Jetis, Rabu (15/03/2023).
Lebih lanjut, Ipda Yuwana mengatakan bahwa penyebab meninggalnya para korban lantaran mengkonsumsi miras yang mengandung metanol dengan kadar tinggi. Miras tersebut dibuat oleh tersangka dengan campuran alkohol murni 70 persen, minuman kemasan dan air mineral yang kemudian dijual eceran dengan kemasan botol plastik ukuran 600 ml.
BACA JUGA:
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mendapatkan ide untuk membuat miras oplosan dari tutorial video yang ada di YouTube. Sedangkan, bahan-bahan tersebut dibeli dari salah satu toko online.
"Tersangka sudah membuat oplosan sejak bulan Juni sampai Oktober 2022," katanya.
Oleh pelaku, satu botol plastik ukuran 600 ml tersebut dijual dikisaran harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu kepada pelanggannya. Miras tersebut dijual baik secara langsung maupun online.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut bermula dari adanya pesta miras 5 orang warga di sebuah acara hajatan pernikahan tanggal 13 Oktober 2022.