Miras Oplosannya Tewaskan 3 Orang, Pelaku Belajar dari Youtube

Yohanes Demo, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2023 16:46 WIB
Tersangka pelaku pengoplos miras/Foto: Yohanes Demo
Share :

Namun, setelah menggelar pesta minuman keras kelimanya mengeluh sakit. Dari 5 korban 3 di antaranya meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya setelah menjalani perawatan berhasil selamat.

"Bermula dari peristiwa itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis kemudian berupaya melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, diduga penyebab hilangnya nyawa ketiga warga tersebut karena mengkonsumsi miras oplosan," katanya.

Hasil penyelidikan polisi kala itu mengarah kepada tersangka Babon sebagai orang yang meracik miras oplosan tersebut. Akan tetapi karena kurangnya alat bukti, polisi belum bisa menetapkan Babon sebagai tersangka.

"Saat itu tersangka awalnya tidak mengakui bahwa dia yang meracik miras tersebut. Sementara, beberapa alat bukti setelah kejadian langsung dibuang oleh tersangka, sebagian jerigen yang digunakan untuk menyimpan alkohol dia jual ke tukang rosok," terangnya.

Ketika itu polisi baru menetapkan Babon sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Namun, selang sehari setelah pemeriksaan, polisi menerima informasi bahwa Babon melarikan diri. Dari situ, dugaan polisi semakin kuat dan kembali melakukan penyelidikan yang lebih intensif.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami bisa menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AW alias Babon," katanya.

Karena saat itu tersangka melarikan diri, polisi akhirnya menetapkan Babon sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga pada akhirnya bisa diamankan di tempat persembunyian.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 204 ayat 1 tentang peredaran miras berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara ditambah dengan ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya