Edarkan dan Konsumsi Sabu, 2 Oknum Polisi Ditangkap

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 19:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Legacy Healing Center)
Share :

Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasteyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar berinisial S, warga Kecamatan Wonoasri, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu pada 24 Februari 2023.

Berdasarkan pengembangan, S mengungkap barang haram tersebut didapat dari Aiptu PB. "Pelaku yang diamankan dua orang oknum anggota Polri, satu warga sipil," ujar Anton, kemarin.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satersnarkoba Polres Madiun, Aiptu PB mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari salah satu oknum anggota Polsek Genteng, Aiptu DS. Pembelian awal sekitar lima gram sabu-sabu seharga Rp6 juta.

"Dilakukan pengembangan, oknum anggota PB ini mendapatkan sabu dari oknum anggota atas nama DS," kata Anton.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya