Individu atau institusi yang mendukung atau mendanai kegiatan atau organisasi hak-hak LGBT, atau menerbitkan, menyiarkan dan mendistribusikan materi dan literatur media pro-gay, juga menghadapi tuntutan dan hukuman penjara.
Sekelompok kecil anggota parlemen Uganda di sebuah komite yang memeriksa RUU tersebut tidak setuju dengan premisnya. Mereka berpendapat bahwa pelanggaran yang ingin dikriminalisasi sudah tercakup dalam Undang-Undang KUHP negara tersebut.
Aktivis dan LGBT di Uganda mengatakan bahwa sentimen anti-homoseksualitas di negara tersebut membuat mereka terpapar kekerasan fisik dan online, dan bahwa RUU tersebut mungkin memiliki konsekuensi yang luas bagi orang Uganda secara umum.
Pada 2014, Mahkamah Konstitusi Uganda membatalkan tindakan serupa yang telah memperketat undang-undang terhadap komunitas LGBT. Tindakan itu termasuk melarang mempromosikan dan mendanai kelompok dan kegiatan LGBT, serta menegaskan kembali bahwa tindakan homoseksual harus dihukum penjara seumur hidup.
Pengadilan memutuskan bahwa undang-undang tersebut dicabut karena telah disahkan oleh parlemen tanpa kuorum yang diperlukan. Undang-undang tersebut telah banyak dikutuk oleh negara-negara Barat.
Hubungan sesama jenis dilarang di sekira 30 negara Afrika, di mana banyak orang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial yang konservatif.
(Rahman Asmardika)