Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uganda Adili Orang Pertama yang Didakwa Lakukan Homoseksualitas Diperparah

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |13:33 WIB
Uganda Adili Orang Pertama yang Didakwa Lakukan Homoseksualitas Diperparah
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

KAMPALA - Seorang pria berusia 20 tahun menjadi orang Uganda pertama yang didakwa melakukan "homoseksualitas yang diperparah", sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-LGBT yang baru-baru ini diberlakukan di negara itu, kata jaksa dan pengacaranya.

Menentang tekanan dari pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia, Uganda pada Mei memberlakukan salah satu undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBT.

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. Hukuman mati dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap "memburuk", yang mencakup pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan, atau hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Menurut lembar dakwaan yang dilihat oleh Reuters, terdakwa didakwa pada 18 Agustus dengan tuduhan homoseksualitas yang diperburuk setelah dia “melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum” dengan seorang pria berusia 41 tahun. Tidak disebutkan secara spesifik mengapa tindakan tersebut dianggap diperparah.

“Karena ini merupakan pelanggaran berat yang dapat diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan tersebut dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrat pada tanggal 18 dan dia dikembalikan ke penjara,” kata Jacqueline Okui, juru bicara kantor direktur penuntut umum, kepada Reuters.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement