Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uganda Adili Orang Pertama yang Didakwa Lakukan Homoseksualitas Diperparah

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |13:33 WIB
Uganda Adili Orang Pertama yang Didakwa Lakukan Homoseksualitas Diperparah
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Okui tidak memberikan rincian tambahan mengenai kasus tersebut. Dia mengatakan dia tidak mengetahui ada orang lain yang sebelumnya dituduh melakukan homoseksualitas yang parah.

Justine Balya, pengacara terdakwa, mengatakan dia yakin seluruh undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani kasus tersebut.

Balya mengatakan empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak undang-undang tersebut diberlakukan dan kliennya adalah orang pertama yang diadili karena homoseksualitas yang diperburuk. Dia menolak mengomentari secara spesifik kasusnya.

Uganda belum mengeksekusi siapa pun selama sekitar dua dekade, namun hukuman mati belum dihapuskan dan Presiden Yoweri Museveni mengancam pada 2018 untuk melanjutkan eksekusi guna menghentikan gelombang kejahatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement