Pemberlakuan undang-undang tersebut tiga bulan lalu menuai kecaman luas dan ancaman sanksi. Awal bulan ini, Bank Dunia menangguhkan pendanaan publik baru ke Uganda sebagai tanggapan terhadap undang-undang tersebut.
Amerika Serikat (AS) juga telah memberlakukan pembatasan visa terhadap beberapa pejabat Uganda, dan Presiden Joe Biden memerintahkan peninjauan kembali bantuan AS ke Uganda.
(Rahman Asmardika)