Mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka Selasa (14/3) dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Tersangka pada hari yang sama menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka kini negara mengalami kerugian Rp591 juta sesuai dengan penghitungan ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang telah diamankan 1 unit kendaraan Nissan Juke warna putih, 1 bundle akta pendirian PT Intan Permana Sakti, 1 bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149.
Selain itu juga diamankan 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil
Penghitungan appraisal, 1 bundle hasil penghitungan appraisal 1 lembar peta bidang objek pajak Desa Tambak Baya,1 bundle DHKP,1 bundle dokumen pencairan UGR dan pelepasan hak tanah bidang 00149, 1 bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset Desa Tambak Baya berikut lampirannya.
Begitu juga 1 buah buku register perdes, 1 bundle laporan aset Desa Tambak Baya tahun 2021, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka
digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti
Rp160 juta juga dibelikan kendaraan roda empat merk Nissan Juke seharga Rp120 juta membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki W175 Rp 53 juta.
Pembelian dan Pemasangan paving block di mushola Rp15 juta, pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren Rp15 juta, merenovasi Madrasah Ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun / seumur hidup.
(Awaludin)