JAKARTA - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi atau Ministry of Human Resources and Emiratisation (MoHRE) Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pengurangan dua jam kerja normal per hari untuk semua karyawan di sektor swasta selama bulan suci Ramadhan.
Bukan hanya berlaku bagi kalangan muslim, kebijakan ini juga berlaku untuk kalangan non-Muslim. Mereka berhak mendapat pengurangan jam kerja selama puasa tanpa pemotongan gaji.
BACA JUGA:
Kementerian tersebut mengatakan bahwa, perusahaan dapat menerapkan pola kerja yang fleksibel atau jarak jauh dalam batas jam kerja harian selama ramadhan sesuai pekerjaan mereka.
“Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MoHRE) telah mengumumkan pengurangan 2 jam kerja per hari untuk semua karyawan di sektor swasta di UEA selama bulan suci Ramadhan,” tulis pernyataan kementerian tersebut dalam laman resmi MoHRE, dikutip Rabu (23/3/2023).
BACA JUGA:
Pengumuman tersebut merupakan implementasi dari Klausul 2 Pasal 15 Resolusi Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Keputusan Federal Nomor 33 Tahun 2021 tentang Peraturan Hubungan Perburuhan beserta perubahannya.
“Dalam Pasal 17 Undang-Undang Keputusan Federal Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Peraturan Hubungan Perburuhan di Sektor Swasta, Undang-Undang Ketenagakerjaan UEA mengidentifikasi jam kerja normal untuk sektor swasta adalah 8 jam per hari, atau 48 jam per minggu,” tulis pernyataan resmi Pemerintah UEA.
Selama Ramadhan, Otoritas UEA juga membolehkan restoran tetap buka sepanjang hari. Aturan ini berlaku bagi seluruh jenis restoran.
Meski begitu, pada bulan Ramadhan umumnya sebagaian besar restoran memilih untuk menutup operasionalnya siang hari dan membukanya lagi setelah Maghrib.
(Nanda Aria)