Akibat dari kejadian tersebut, korban Len mengalami luka-luka. Dan saksi Sobirin mengalami luka tusuk pada bagian tangan, dada, perut dan sempat menjalani operasi pemotongan usus di RS. DR Sobirin Kota Lubuklinggau.
Kejadian tersebut juga mengakibatkan korban kehilangan motor senilai Rp 8 juta. Lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Kemudian setelah menerima laporan adanya curas tersebut hingga menyebabkan adanya korban luka tusuk dan sempat sekarat, Tim Macan Linggau langsung mendatangi dan melakukan cek TKP. Serta memeriksa saksi-saksi dan hingga akhirnya berhasil diketahui identitas tersangka yakni Ilham dan Saduy.
(Nanda Aria)